Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial
market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan,
substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah
dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam
kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan
Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1.
Pada
dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik
dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2.
Barang
ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang
menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3.
Bermanfaat
dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta
tidak membahayakan.
4.
Barang
yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun
secara simbolis
5.
Barang
yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya,
jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6.
Dilakukan
proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam
paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic
trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya
(paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat
barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti
kesepakatan transaksi (dealing).
7.
Transaksi
dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan
kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8.
Tidak
ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278,
al-Maidah: 90)
9.
Adil,
jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10.
Dalil
umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang
yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman!
Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh)
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam
konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir
yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut
satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan
penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat
berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah
menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1.
Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang
gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur
instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi
asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai
syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic
Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori
salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia
yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan
kapasitas pasar .
Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya
kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:
§ Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham
perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana
Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan
surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
§ Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta
penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon
pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;
§ KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
§ Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang
dimiliki oleh Pihak Investor;
§ Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi
sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil
shahib al-mal dengan pengguna investasi;
§ Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa
Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual
beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga
Efek;
§ Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.
Jenis
usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten
tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.
Jenis
kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
1.
Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2.
Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
3.
Usaha
yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
haram;
4.
Usaha
yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
3.
Emiten
Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai
dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
Kriteria Surat Berharga Syariah
Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara
penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
1.
Saham
adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah
2.
Obligasi
Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi
hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
3.
Unit
Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana
Syariah.
4.
Efek
Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi
kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa
tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul
dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek
bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.
5.
Surat
Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam
jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
1.
Pelaksanaan
transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung
unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
2.
Tindakan
yang dimaksud di atas meliputi:
§ Najsy, yaitu melakukan penawaran
palsu
§ Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan
atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
§ Insider trading, yaitu memakai informasi
orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
§ Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh
keuntungan transaksi yang dilarang
§ Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi,
tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan
dari modalnya.
§ Margin trading, yaitu melakukan transaksi
atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian
pembelian Efek Syariah tersebut
§ Ihtikar (penumpukan), yaitu
melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan
perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
Penentuan Harga Pasar Wajar
1.
Harga
pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi
yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai
dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.
2.
Bila
harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas
sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan
melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada
hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.
Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi
atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya
merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin
trading, short selling dan option dengan mengeksploitasi peluang capital
gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan
keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi.
Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak
memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip
hadits: “la tabi’ ma laisa ‘indak). Selain
itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).
Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi
instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran
bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk
praktek riba.
Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset
atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan
haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita;
Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan
memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata
yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum
muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian
Experience, 1997).
Di Bursa Efek Indonesia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan
publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan
makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka.
Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran
senjata, tidak listed di BEi.
Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi
perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan
praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga
(najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel
Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku
atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan
Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal
itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan
kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi
adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik,
appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.
Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau
saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang
tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah:
Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing
(rekayasa pembukuan).
Margin trading berarti perdagangan saham
melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga
untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan
pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal
yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor
IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan
yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan
Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.
Short selling ialah penjualan saham yang
dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh
dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan
membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan
mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan
harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan
V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak
mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997,
peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang
belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa
dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor
Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.
Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa
perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan
pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan
adalah:
1.
Pada
pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada
pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si
pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para
pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan
(delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
2.
Fasilitas
leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures
dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja
transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis
futures contract dapat memperoleh margin.
3.
Pada
transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang
hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak
dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang
ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
4.
Fluktuasi
harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan
disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau
penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas
harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas
tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
5.
Perdagangan
interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun
bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk
dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.
Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan
memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden
dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah (hold to
maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available
for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan
nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten)
dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan,
adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah
gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak
lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian
halnya trading options sebagaimana dalam futures trading konvensional (futures
contract) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan
syariah setidaknya maysir dan riba.
Komentar