METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
A. Pengertian Metodologi Penelitian Hukum
Metodologi penelitian adalah kata majemuk, terdiri atas dua kata, metodologi danpenelitian. Kata metodologi berasal dari kata Yunani, methodos yang berarti cara, dan logos yang berarti ilmu, sehingga metodologi dapat diartikan dengan suatu disiplin yang berhubungan dengan metode, peraturan, kaedah yang diikuti dalam ilmu pengetahuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa kata metode mengandung arti cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuatu yang dikehendaki. Sedangkan mengandung arti ilmu tentang metode. Secara singkat metodologi dapat juga diartikan :
1. Sekumpulan peraturan, kegiatan dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu.
2. Studi atau analisis teoretis mengenai suatu cara/metode.
3. Cabang ilmu logika yang berkaitan dengan prinsip umum pembentukan pengetahuan (knowledge).
4. Secara praktis, Metodologi = metode = cara = teknik = prosedur.
Jadi, metodologi membahas cara bagaimana untuk memperoleh dan menyusun pengetahuan yang benar berdasarkan metode ilmiah. Metode Ilmiah / Metode Keilmuan merupakan prosedur untuk memperoleh pengetahuan yang disebut ilmu.
Untuk melakukan/mencapai metode ilmiah tersebut harus melakukan beberapa langkah-langkah secara sistematis yaitu:
1. Langkah perumusan masalah;
2. Menyusun kerangka berfikir;
3. membuat rumusan hipotesis/Asumsi (kalau perlu);
4. Pengujian hipotesis;
5. Penarikan Kesimpulan.
Secara etimologi, penelitian berasal dari bahasa Inggris research (re berarti kembali dan search berarti mencari). Dengan demikian research berarti mencari kembali. Penelitian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan suatu sistematika. Penelitian adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusun laporannya.
Sedangkan dalam bahasa indonesia kata penelitian berasal dari kata teliti yang mendapat awalan pe dan akhiran an. Kata teliti mengandung arti cermat, seksama, hati-hati, dan ingat-igat. Sedangkan kata penelitian diartikan dengan pemeriksaan atau penyelidikan yang teliti. Juga berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum.
Beberapa pakar lain memberikan definisi penelitian sebagai berikut:
1. David H Penny
Penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
2. Suprapto
Penelitian adalah penyelidikan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan fakta –fakta atau prinsip-prisip dengan sabar, hati-hati, serta sistematis.
3. Sutrisno Hadi
Sesuai dengan tujuannya, penelitian dapat diartikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembaggkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
4. Mohammad Ali
Penelitian adalah suatu cara untuk memahami sesuatu melalui penyelidikan atau asaha mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara hati-hati sekali sehingga diperoleh pemecahannya.
5. Menurut Hilway.
Mengatakan bahwa Penelitian itu tidak lain dari suatu metode study yang dilakukan oleh seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati, dengan sempurna terhadap suatu masalah.
6. Menurut Widneiy.
Mengatakan bahwa penelitian merupakan suatu metode untuk menemukan kebenaran sehingga penelitian itu juga merupakan metode penelitian secara kritis.
Metodologi penelitian adalah ilmu mengenai jalan yang dilewati untuk mencapai pemahaman dengan syarat ketelitian dalam arti kebenarannya harus dapat dipercayai. Menurut Noeng Muhadjir, metodologi peneitian adalah ilmu yang mempelajari tentang metode-metode penelitian, ilmu tentang alat-alat dalam penelitian, yaitu alat-alat untuk mencari kebenaran.
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan informasi dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Secara umum metode penelitian diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan dengan cara-cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh indera manusia. Empiris berarticara-cara yan dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehigga orang lain dapat mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan. Sistematis artinya proses yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis.
Metode penelitian dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat ditemukan, dikembangkan dan dibuktikan, suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan metodologi penelitian adalah arti ilmu tentang cara-cara yang sistematis untuk menambah pengetahuan baru atas pengetahuan yang sudah ada, untuk memperkuat atau menyangkal teori yang sudah ada itu dengan cara yang dapat dikomunikasikan dan dapat dinilai kembali kebenarannya.
Sedangkan metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai :
1. Metode yang akan dipergunakan Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan. Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan metode empiris.
2. Tipe penelitian yang dilakukanMaksudnya, tipe penelitian apa yang patut diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif, deskriptif, eksplanatoris atau memakai tipe-tipe penelitian yang lain.
3. Metode populasi dan samplingPenentuan secara tepat untuk populasi dan sampling dalam suatu penelitian hukum adalah penting, karena :
a. Untuk menentukan apakah penelitian yang dilakukan itu terhadap semua populasi atau hanya sampelnya saja.
b. Dengan penentuan populasi dan sampel yang tepat akan didapat nilai validitas data yang tinggi. Kalau yang diteliti sampelnya saja, maka haruslah disebutkan metode sampling yang dipergunakan.
4. Metode pengumpulan data
a. Studi kepustakaan/studi dokumen
b. Wawancara (interview)
c. Daftar pertanyaan (kuesioner)
d. Pengamatan (observasi)
5. Pengolahan dan analisis data
Menurut Frankfort-Nachmias & Nachmias (1996) mengungkapkan metodologi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu penelitian karena metodologi akan digunakan sebagai :
Aturan komunikasi. Metodologi merupakan alat komunikasi sesama peneliti untuk berbagi pengalaman dalam melakukan penelitian. Ketika peneliti menuliskan metodologi yang digunakan secara jelas, dapat diakses oleh peneliti lain, maka kemungkinan replikasi penelitian dan validasi temuan penelitian dalam dilakukan.Aturan penalaran. Meskipun observasi empiris sangat fundamental dalam penelitian ilmiah, namun fakta, data atau bukti yang ditemukan tidak bisa ‘berbicara’ dengan sendirinya. Karenanya, dalam hal ini, dibutuhkan logika untuk menarik inferensi yang reliabel berdasarkan fakta hasil observasi.Aturan intersubjektifitas. Karena kemungkinan adanya subjektivitas terlibat dalam penelitian, maka dengan metodologi yang jelas, validasi bisa dilakukan oleh peneliti lain untuk menjamin objektivitas empiris. Hal ini berarti ada hubungan saling-tergantung antara objektivitas dan validasi.
Dari kutipan di atas dapat kita ketahui bahwa metodologi sangat berguna pada suatu penelitian ilmiah. Oleh karena itu metode yang ilmiah haruslah memenuhi beberapa kriteria seperti yang diungkapkan oleh Moh Nazir dalam buku Metode Penelitian (1988:43) secara ringkas yakni sebagai berikut :
Berdasarkan fakta, artinya keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang dikumpulkan dan yang dianalisis harus berdasarkan fakta-fakta, dan bukan merupakan penemuan atau pembuktian yang didasarkan pada daya khayal, kira-kira, legenda, atau kegiatan sejenis.Bebas dari prasangka, dalam hal ini metode ilmiah harus memiliki sifat bebas dari prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan-pertimbangan subjektif,Menggunakan prinsip analisis, dalam hal ini setiap masalah harus dicari dan ditemukan sebab-sebab permasalahan itu terjadi dan pemecahannya dengan menggunakan analisis yang logis,Menggunakan hipotesis, dalam hal ini hipotesis digunakan untuk mengakumulasi permasalahn serta memandu jalan pikiran ke arah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil yang diperoleh akan mengenai sasaran yang tepat,Menggunakan ukuran objektif, dalam hal ini ukuran ini tidak diperkenankan menggunakna hati nurani, melainkan harus dibuat secara objektif dan menggunakan prinsip pikiran sehat,Menggunakan teknik kuantifikasi, dalam hal ini ukuran kuantifikasi harus digunakan kecuali untuk atribut yang tidak dapat dikuantifikasi.
B. METODE PENELITIAN
Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. Dalam metodologi penelitian hukum atau metode penelitian hukum terdapat beberapa kategori yakni:
1. Berdasarkan fokus kajiannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
Metode penelitian normatif
Mengenai istilah penelitian hukum normatif, tidak terdapat keseragaman diantara para ahli hukum. Diantara pendapat beberapa ahli hukum, yakni Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan[1]. Soetandyo Wignjosoebroto, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum doctrinal[2].Sunaryati Hartono, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif[3]. dan Ronny Hanitjo Soemitro (Almarhum), menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum yang normatif atau metode penelitian hukum yang doctrinal[4].
Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Hal ini disebabkan pada penelitian normatif fokus pada studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti pasal-pasal perundangan, berbagai teori hukum, hasil karya ilmiah para sarjana.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
Penelitian Hukum Normatif (yuridis normatif) adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka[5]. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah, khususnya sistem pembiayaan murabahah.Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus)[6].
Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan[7], yaitu :
1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan pembiayaanmurabahah di perbankan syariah, seperti : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007, tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan peraturan organik lain yang berhubungan dengan objek penelitian.
2. Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang : pembiayaan murabahah, akad (perjanjian). Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan penormaan dalam aturan hukum kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur dan ambigu.
Metode penelitian normatif-empiris
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:
a. Non judicial Case Study, merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
b. Judicial Case Study, pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi).
c. Live Case Study, pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.
Metode penelitian empiris
Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
Penelitian Hukum Sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir[8]. Cara kerja dari metode yuridis sosiologis dalam penelitian tesis ini, yaitu dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.
TAHAP PENELITIAN
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
Metode pendekatan
Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU)
Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
Kerangka teori
Teori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal.
Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.
Data
Menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan)
Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain)
Objek kajian
Hukum positif (aspek internal)
Aspek internal dari hukum positif
Optik yang digunakan
Preskriptif
Netral, objektif, deskriptif
Teknik pengumpulan data
Data skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara
Dasar untuk menganalisis
Norma, yurisprudensi, dan doktrin
Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial
Logika berfikir
Deduktif
Induktif
Tujuan
Membuat keputusan/ menyelesaikan masalah
Deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif
Bentuk analisis
Logis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telahada), kualitatif
Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka)
2. Berdasarkan Sudut Bentuknya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan sudut bentuknya terbagai menjadi:
Metode Penelitian Diagnostik
Metode penelitian diagnostik merupakan metode penelitian yang dirancang dengan menuntun seorang peneliti ke arah suatu tindakan, sehingga dengan metode penelitian ini peneliti akan di arahkan pada sebab-sebab timbulnya suatu gejala.
Metode Penelitian Preskriptif
Menurut Prasetyo Hadi Purwandaka (2009:4) penelitian preskriptif merupakan penelitian untuk mendapatkan saran-saran dalam mengatasi masalah tertentu. Tidak berbeda halnya dengan dengan penulis buku Pengantar Penelitian Hukum (1981:10) yakni Soerjono Soekanto yang mengatakan bahwa penelitian preskriptif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu.
Metode Penelitian Evaluatif
Metode penelitian evaluatif adalah penelian yang bertujuan untuk menilai baik penelitian tersebut melalui pengujian maupun melalui analisis hubungan yang terjadi pada antar variabel.
3. Berdasarkan Sudut Penerapannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan sudut penerapannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Penelitian Murni,
Penelitian murni merupakan salah satu jenis penelitian sosial yang memiliki orientasi pada bidang akademis.
Penelitian Terapan,
Menurut Maryati dalam buku sosiologi penelitian terapan merupakan salah satu jenis penelitian yang bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahn tertentu secara praktis.
Fokus Masalah,
Merupakan penelitian yang ditujukan pada suatu permasalahan yang sedang ramai dibicarakan masyarakat luas.
4. Berdasarkan Sudut Tujuannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan sudut tujuannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Penelitian Fact Finding
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk menemukan berbagai fakta yang ada dari suatu permasalahan.
Penelitian Problem Identification
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi pokok permasalahan dari tema/ permasalahan yang diteliti.
Penelitian Problem Solution
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan dengan mencari solusinya.
C. LOKASI PENELITIAN
Penelitian ini akan dilakukan pada perbankan syariah di Kota Mataram, yaitu di Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Mataram dan Bank Syariah BRI Cabang Mataram, dengan pertimbangan bahwa Bank Muamalat Indonesia adalah merupakan bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia, sedangkan Bank Syariah BRI sebelumnya adalah merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Rakyat Indonesia yang kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS), sehingga menarik untuk diteliti, apakah dengan perubahan dari UUS menjadi BUS akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan operasional bank tersebut.
D. SUMBER DATA/ BAHAN HUKUM
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, adalah data sekunder (secondary data) dan data primer (primary data). Data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumen, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumen yang biasanya disediakan di perpustakaan, atau milik pribadi[9]. Sedangkan yang dimaksud dengan data primer ialah data yang diperoleh langsung dari masyarakat[10].
Di dalam penelitian hukum, data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.[11] Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari :
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat[12], seperti :
1. Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan.
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia.
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007, Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kagiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Fatwa Dewan Syariah Nasional.
b. Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer[13], seperti: Tafsir Al-Qur’an, buku-buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah hasil seminar.
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,berupa kamus-kamus seperti kamus bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab, serta kamus-kamus keilmuan seperti kamus istilah hukum, ekonomi, dan perbankan.
E. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan daftar pertanyaan (kuesioner)[14]. Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara :
a. Studi Kepustakaan
Terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan dengan pembiayaanmurabahah pada perbankan syariah.
b. Wawancara (interview)
Terhadap data lapangan (primer) dikumpulkan dengan teknik wawancara tidak terarah (non-directive interview)[15] atau tidak terstruktur (free flowing interview) yaitu dengan mengadakan komunikasi langsung kepada informan, dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) guna mencari jawaban atas pelaksanaan akad pembiayaan dengan prinsip murabahahpada perbankan syariah di Mataram.
F. TEKNIK ANALISIS DATA
Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
KESIMPULAN
metodologi penelitian adalah arti ilmu tentang cara-cara yang sistematis untuk menambah pengetahuan baru atas pengetahuan yang sudah ada, untuk memperkuat atau menyangkal teori yang sudah ada itu dengan cara yang dapat dikomunikasikan dan dapat dinilai kembali kebenarannya.
Sedangkan metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai :
1. Metode yang akan dipergunakan
2. Tipe penelitian yang dilakukan
3. Metode populasi dan sampling
Dalam metodologi penelitian hukum atau metode penelitian hukum terdapat beberapa kategori yakni:
1. Berdasarkan fokus kajiannya
a. Metode penelitian normative
b. Metode penelitian normatif-empiris
c. Metode penelitian empiris
2. Berdasarkan Sudut Bentuknya
a. Metode Penelitian Diagnostik
b. Metode Penelitian Preskriptif
c. Metode Penelitian Evaluatif
3. Berdasarkan Sudut Penerapannya
a. Penelitian Murni
b. Penelitian Terapan
c. Fokus Masalah.
4. Berdasarkan Sudut Tujuannya
a. Penelitian Fact Finding
b. Penelitian Problem Identification
c. Penelitian Problem Solution
DAFTAR PUSTKA
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20.Bandung : Alumni. 1994.
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995, hlm. 65.
Ibrahim, Johnny Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publising :Jawa Timur. 2007.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia Indonesia. 1994.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian. Bandung : CV. Mandar Maju.2002.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta : Rajawali Pers. 2001.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Peneltian Hukum, Universitas Indonesia (UI) Press : Jakarta. 1986.
Sugono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Pustaka.2011
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma.Jakarta. 2002.
[1]Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13-14.
[2]Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002, hlm. 147.
[3] Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung, 1994, hlm. 139
[4] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, hlm. 10).
[5] Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hlm. 13-14.
[6] Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 2002, hlm. 23
[7] Johnny Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang, Jawa Timur, 2007, hlm. 300
[8] Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Op. Cit., hlm. 14
[9] Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995, hlm. 65.
[10] Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Op. Cit., hlm. 12.
[11] Ibid. hlm. 13
[12] Soerjono Soekanto, Pengantar Peneltian Hukum,Universitas Indonesia (UI) Press, 1986, hlm.52
[13] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Op.Cit. hlm. 12
[14] Ibid, hlm.51
[15] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, hlm.59-60
Komentar